Kapolda Metro soal SYL Serahkan Rp1,3 Miliar ke Firli: Fakta Menarik
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut keterangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyerahkan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merupakan sebuah fakta menarik.
Pengakuan itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
"Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6).
Disampaikan Karyoto, fakta persidangan itu juga akan dikoordinasikan penyidik dengan pihak kejaksaan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
"Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak, kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin saya kan sudah koordinasi dengan Kejati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus, itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," tutur Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto juga berharap agar berkas perkara Firli bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan demikian, proses pelimpahan tahap II bisa dilakukan.
"Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya, kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II," ujarnya.
Sebelumnya, SYL membenarkan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.
"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.
"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" pertegas hakim.
"Ya, kurang lebih seperti itu," ucap SYL.
Lihat Juga : |
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(dis/pmg)