Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang akan kembali memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri selaku tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati demikian, Karyoto belum menjelaskan lebih lanjut soal rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Firli oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan. Ia berharap penyidik bisa segera merampungkan berkas perkara Firli dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Kendalanya ya itu sedang memenuhi P19," ucap dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli diketahui juga kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
(dis/isn)