Polda Jabar Diperintahkan Setop Penyidikan Pegi Setiawan di Kasus Vina

CNN Indonesia
Senin, 08 Jul 2024 10:57 WIB
Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. (CNN Indonesia/Cesar)
Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata hakim Eman.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi dari tahanan. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah batal demi hukum.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti. Jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

(csr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER