PKS Usul Seluruh Perwakilan Fraksi Jadi Pimpinan DPR Seperti di MPR

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2024 07:47 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai usulan itu dapat terwujud karena MPR telah mengakomodir seluruh fraksi plus DPD untuk menjadi pimpinan.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengusulkan setiap perwakilan fraksi partai politik menjadi pimpinan DPR sebagaimana komposisi pimpinan MPR yang diisi seluruh perwakilan fraksi dan DPD. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengusulkan setiap perwakilan fraksi partai politik menjadi pimpinan DPR sebagaimana komposisi pimpinan MPR yang diisi seluruh perwakilan fraksi dan DPD.

Syaikhu menilai usulan itu dapat terwujud karena MPR telah mengakomodir seluruh fraksi plus DPD untuk menjadi pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI. Nah tentu masih lebih memungkinkan untuk itu diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR," kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7).

Syaikhu menyebut komposisi pimpinan DPR yang diisi seluruh perwakilan fraksi dapat memperbaiki komunikasi antar partai politik yang kerap terhambat.

"Saya kira ketika tadi melakukan komunikasi antara partai politik ini akan lebih mudah ketika keterwakilan di pimpinan semua ada keterwakilan," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik usulan itu. Ia membenarkan pimpinan yang diisi seluruh perwakilan fraksi mempermudah komunikasi politik yang dilakukan.

"Kalau wacana ini bisa diakomodir dibicarakan dan diwujudkan saya pribadi menyambut baik karena saya sendiri merasakan manfaat dari seluruh perwakilan partai politik ada di pimpinan MPR. Jadi kalau DPR bisa meniru itu sangat baik," ujarnya.

MPR bakal bentuk badan kehormatan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya bakal membentuk majelis kehormatan seperti DPR yang telah memiliki Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

HNW, sapaan akrabnya, menyebut majelis kehormatan MPR itu berfungsi untuk kasus-kasus etik yang menimpa anggota atau pimpinan MPR.

"Kalau di DPR ada majelis kehormatan maka segala permasalahan yang ada terkait dengan MPR atau anggota MPR atau apalagi pimpinan MPR itu muaranya ke MPR tidak ke lembaga yang lainnya, DPR dan lain sebagainya," jelas HNW.

HNW berharap rencana pembentukan majelis kehormatan itu akan disepakati pembentukannya pada sidang tahunan DPR-MPR-DPD mendatang.

"Sehingga bisa kita laksanakan, pembentukannya, memasukkannya ke dalam tata tertib dan UU yang terkait," ujarnya.

Di sisi lain, Bamsoet pun menilai putusan MKD yang menjatuhkan sanksi etik terhadap dirinya selaku anggota MPR tidak tepat.

Ia beralasan yang seharusnya berwenang mengadili etik MPR adalah majelis kehormatan MPR.

"Jadi kesimpulannya sidang MKD kemarin salah sasaran karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR apalagi Pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," ujarnya.

(mab/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER