Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hatta dan Kasdi telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sedangkan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan pidana, Kamis (11/7).
Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hatta dan Kasdi.
Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hatta dan Kasdi bersama SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS).
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.