Draf RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Presiden Jadi DPA

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2024 12:08 WIB
RUU Dewan Pertimbangan Presiden akan segera dibahas di DPR. Wantimpres akan berubah nama jadi Dewan Pertimbangan Agung.
Ilustrasi. RUU Dewan Pertimbangan Presiden akan segera dibahas di DPR. Wantimpres akan berubah nama jadi Dewan Pertimbangan Agung. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pertimbangan Presiden akan berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1A Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

"Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung," demikian bunyi Pasal 1A dalam draf RUU. Pasal ini adalah pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 1 dan 2.

Dalam RUU itu, bunyi Pasal 2 juga diubah sehingga menjadi definisi Dewan Pertimbangan Agung. Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Pasal 7 menjelaskan Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketua Dewan Pertimbangan Agung akan ditetapkan oleh presiden.

Syarat lebih rinci untuk menjadi ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur pada Pasal 8. Salah satunya, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung juga ditetapkan dengan keputusan presiden.

Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal presiden terpilih dilantik.

Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9.

Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat struktural pada instansi pemerintah, dan pejabat lain. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 12.

Hari ini, DPR telah mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Agung sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan tak ada batasan anggota DPA agar tak membatasi ruang gerak presiden.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER