• Home
  • Nasional
    • Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik
  • Internasional
    • Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika
  • Ekonomi
    • Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action
  • Olahraga
    • Sepakbola Moto GP F1 Raket
  • Teknologi
    • Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate
  • Otomotif
    • Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif
  • Hiburan
    • Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom
  • Gaya Hidup
    • Health Food Travel Trends
  • Fokus
  • Kolom
  • Terpopuler
  • Infografis
  • Foto
  • Video
  • TV
  • Indeks
  • Download Apps

Ikuti Kami

Home Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup Fokus Kolom Terpopuler Infografis Foto Video Indeks
Home Nasional Hukum Kriminal

FOTO: Vonis 10 Tahun Penjara Buat SYL di Kasus Korupsi Kementan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2024 13:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000
Tulisan ini merupakan bagian dari kumpulan artikel dalam Fokus: “Vonis Kasus SYL”
KOMENTAR
TOPIK TERKAIT

foto cnn

syahrul yasin limpo

syl

kementerian pertanian

kementan

korupsi kementan

pengadilan tipikor jakarta

ARTIKEL TERKAIT

Dua Mantan Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan

SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pemerasan di Kementan

Masuk Ruang Sidang Tipikor Jelang Vonis, SYL Bawa Tasbih

Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp500 Juta, Vonis SYL Diketok Hari Ini

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Vonis Hari Ini

FOTO LAINNYA
FOTO: Merayakan Cantik yang Berkelanjutan di Jakarta X Beauty 2025
FOTO: Penetapan Ricky P. Gozali Jadi Deputi Gubernur BI oleh DPR
Nasional Teknologi Otomotif Internasional Hiburan Ekonomi Gaya Hidup Olahraga

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2017 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.

Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer