16 Nelayan Kepri yang Ditahan Aparat Maritim Malaysia Sudah Dibebaskan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2024 14:24 WIB
Sebanyak 16 nelayan Kepri yang sempat ditahan APPM telah dijemput Kapal Bakamla di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sebanyak 16 nelayan Kepri yang sempat ditahan APPM telah dijemput Kapal Bakamla di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. (Dok. KNTI Cabang Kepri)
Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Sebanyak 16 nelayan asal Lingga dan Bintan Kepulauan Riau akhirnya resmi bebas dari tahanan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM).

Belasan nelayan itu pun diserahterimakan pihak APPM kepada Bakamla RI pada Kamis (11/7). Bakamla menjemput belasan nelayan itu menggunakan KN Nipah di laut perbatasan dengan Malaysia, sebelah utara Batam.

"Alhamdulillah, 16 nelayan kita bebas berkat hasil kerjasama kita dan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang ada di Johor Bahru Malaysia," Kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli ikut pula menjemput ke 16 Nelayan Bintan dan Lingga tersebut menggunakan Kapal KN Nipah dari Bakamla bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) cabang Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, belasan nelayan yang dijemput di perairan perbatasan langsung dibawa menuju pelabuhan batu ampar Batam untuk diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan dan dilakukan proses pemulangan ke keluarga mereka masing - masing.

"Saya sekarang masih di kapal di tengah laut, menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk serahkan 16 Nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di sana", kata Doli.

Sebelumnya 16 nelayan Kepri itu ditahan otoritas Malaysia dengan tuduhan telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Negeri Jiran tersebut. Mereka dituduh menangkap ikan di wilayah Malaysia saat melaut di perbatasan kedua negara di Batu Putih pada 25 April 2024. Mereka pun ditahan selama dua bulan hingga dibebaskan.

"Mereka sempat di tahan 2 bulan, tapi divonis bebas karena tidak bersalah," kata Doli.

16 nelayan Kepri itu terdiri atas 3 perempuan dan 13 pria. KNTI pun berharap itu menjadi kasus terakhir di mana nelayan Indonesia ditangkap aparat negara tetangga dengan tuduhan telah menangkap ikan di wilayah mereka.

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah KNTI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Sukur Hariyanto, berharap pemerintah tidak hanya berperan dalam upaya pemulangan 16 nelayan itu, tetapi juga harus memikirkan nasib dan pekerjaan mereka selanjutnya.

Menurutnya, kapal nelayan itu hanyut akibat rusak dan tak melanggar aturan menangkap ikan di wilayah perairan negeri jiran. Selain itu, dia mengatakan nelayan harus mencari ikan hingga mendekati laut perbatasan karena tuntutan untuk mendapatkan hasil yang banyak.

"Pemerintah tidak hanya memulangkan para nelayan, namun harus memikirkan nasib nelayan selanjutnya," ujar Sukur saat dihubungi.

Berdasarkan data yang diterima CNNIndonesia.com dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, terdapat 24 Nelayan asal Bintan, Natuna dan Lingga Provinsi Kepulauan Riau ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) selama periode bulan Februari dan April 2024. Mereka ditangkap, lantaran menangkap ikan masuk ke perairan Malaysia.

(arp/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER