Anggota DPA Tak Dibatasi, PAN Yakin Tak jadi Ajang Bagi-Bagi Jabatan

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2024 23:10 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut nantinya DPA harus diisi para tokoh senior yang berpengalaman dan berasal dari berbagai katar belakang.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 yang membuka peluang tidak lagi membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bukan untuk bagi-bagi jabatan. (CNN Indonesia/Loamy N)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 yang membuka peluang tidak lagi membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bukan untuk bagi-bagi jabatan.

"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menyebut keberadaan lembaga pertimbangan presiden itu lazim. Menurutnya, lembaga semacam itu ada di seluruh negara di dunia.

Ia mengatakan nantinya lembaga itu akan diisi oleh tokoh dengan rekan jejak yang mumpuni, sehingga dapat memberikan nasehat yang terbaik kepada presiden.

Eddy pun berpendapat revisi UU 19/2006 ini sebagai bentuk penguatan atas tugas dan fungsi dari lembaga pertimbangan presiden.

Ia menyebut nantinya DPA harus diisi para tokoh senior yang berpengalaman dan berasal dari berbagai katar belakang.

"Saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya. Tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri, sektor usaha dan lain-lain," ucapnya.

Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan RUU No. 19 Tahun 2006 menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.

Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.

Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden, tak ada batasan anggota DPA itu agar tak membatasi ruang gerak presiden.

"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan," ujarnya.

(fra/mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER