RUU Wantimpres: Anggota DPA Status Pejabat Negara, Tak Boleh Rangkap

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2024 13:50 WIB
Draf RUU Wantimpres mengatur anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berstatus sebagai pejabat negara.
Ilustrasi. RUU Wantimpres mengatur jabatan pejabat negara di DPA. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berstatus sebagai pejabat negara.

DPA direncanakan menjadi nomenklatur baru. sebelumnya DPA bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Hal tersebut diatur dalam pasal 9 ayat 4 yang merupakan ayat tambahan dari UU Wantimpres yang masih berlaku. ketentuan itu berbunyi;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2)Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

(4)Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Adapun dalam UU Wantimpres yang berlaku saat ini tak mengatur bahwa anggota Wantimpres adalah pejabat negara.

Berikut bunyi pasal 9 UU Wantimpres yang masih berlaku saat ini:

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Lebih lanjut, RUU Wantimpres turut mengatur anggota DPA tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat lain.

Hal ini diatur dalam pasal selanjutnya, yakni Pasal 12 RUU Wantimpres yang berbunyi:

Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan

c. pejabat lain.

Adapun saat ini RUU Wantimpres telah disahkan melalui rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR.

Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI pun sebelumnya telah setuju RUU ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

(mab/dal)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER