Desain Baru Paspor RI Dirilis 17 Agustus, Paspor Lama Tetap Berlaku

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jul 2024 20:04 WIB
Paspor baru akan dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi. Masyarakat tidak perlu mengganti paspor apabila masih berlaku.
Desain paspor baru akan dirilis pada 17 Agustus 2024. Masyarakat tidak perlu mengganti paspor apabila masih berlaku. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan desain dan warna paspor RI akan mengalami perubahan. Kepastian untuk paspor baru tersebut akan dirilis pada 17 Agustus mendatang.

"Terkait dengan informasi yang pernah disampaikan oleh pak Dirjen [Silmy Karim] bahwa Indonesia akan memiliki desain paspor baru, tentunya kami bisa sampaikan memang betul dan ini sudah disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi di Imigrasi," ujar Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, terkait dengan yang tadi disampaikan desainnya akan Indonesia sekali, bisa saya sampaikan juga betul karena sudah disampaikan oleh pimpinan tertinggi di Imigrasi. Tapi, kalau ditanya detail warnanya atau apanya nanti kita tunggu tanggal 17 (Agustus)," sambungnya.

Arvin hanya bisa memastikan paspor baru tersebut akan dilengkapi dengan fitur keamanan yang tinggi. Perubahan desain paspor diklaim juga untuk mengikuti standar yang telah ditetapkan organisasi penerbangan sipil internasional atau ICAO.

"Yang saya tahu memang di tanggal 17 (Agustus) ini akan diperkenalkan desain baru sesuai dengan komitmen dari pak dirjen, dan tentunya harapannya adalah dengan fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi," ucap Arvin.

Ia menambahkan warga masyarakat tidak perlu mengganti paspor apabila masih berlaku.

"Untuk yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku dengan dikeluarkannya desain baru paspor nanti, itu paspor lamanya tetap akan berlaku, masih bisa dipergunakan," tutur Arvin.

"Apabila ingin melakukan perbaruan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," lanjut dia.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER