Menko Hadi soal Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis: Masih Dibahas

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2024 13:56 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan usulan untuk menghapus pasal melarang prajurit berbisnis di revisi UU TNI masih dibahas.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dikenal pula pernah menjabat posisi Panglima TNI. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI masih dalam pembahasan.

Pasal yang diusulkan untuk dihapus itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

"Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menjelaskan dalam revisi UU TNI, dua pasal utama yang dibahas untuk diubah adalah pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Namun, ia mengatakan TNI mengusulkan agar ada pembahasan pasal lain.

"TNI juga mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal," ujar eks Panglima TNI itu.

Usulan penghapusan pasal itu mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah.

Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.

Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

"Tapi kalau prajurit, mau buka warung kelontong aja, ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver sopir sekarang ini. Dia selesai magrib, itu kadang-kadang, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?" katanya.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER