Menko Hadi: TNI Usul Tambah Pasal yang Direvisi dalam Undang-undang

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2024 14:44 WIB
Menko Hadi membeber pasal-pasal yang ingin direvisi TNI dalam undang-undang, teurtama soal usia pensiun dan jabatan sipil.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga dikenal pernah menjadi Panglima TNI. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan TNI mengusulkan ada penambahan pasal-pasal yang direvisi dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia menjelaskan dalam revisi UU TNI, dua pasal utama yang dibahas untuk diubah adalah pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian TNI juga akan menambah pasal-pasal dalam revisi. TNI juga mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal," kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu (17/7).

Hadi mengatakan UU TNI yang ada saat ini sudah berusia 20 tahun, oleh karena itu memang perlu ada penyesuaian dengan kondisi terkini.

"Kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, di antara ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman cyber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini akan dijabarkan dalam bentuk operasi militer selain perang yang tujuannya adalah operasi nonkinetik," ujar Hadi.

Salah satu yang diusulkan oleh TNI untuk dibahas dalam revisi adalah penghapusan Pasal 39 huruf c.

Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. Hadi menjelaskan usulan itu masih dibahas.

"Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," ujar eks Panglima TNI tersebut.

RUU tentang TNI kini sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Beberapa isu krusial di draf RUU TNI mengatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER