Kapuspen TNI Respons Kritik Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2024 17:53 WIB
Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan jika prajurit berbisnis seperti membuka warung, bakal tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan jika prajurit berbisnis seperti membuka warung, bakal tetap mengikuti aturan yang berlaku. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI merespons banyak kritik soal usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI yang tengah bergulir. Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan jika prajurit berbisnis seperti dagang, membuka warung kelontong, bakal tetap mengikuti aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, di era saat ini sudah tidak relevan anggota TNI menggunakan kekuatan dalam berbisnis.

"Prajurit berbisnis seperti berdagang, buka warung kelontong dan lain-lain tetap mengikuti aturan yang berlaku, sudah tidak relevan lagi menggunakan kekuatan dalam berbisnis di era seperti sekarang ini," kata Nugraha saat dihubungi, Rabu (17/7).

Ia meminta semua pihak tidak khawatir berlebihan. Nugraha mengatakan prajurit bakal tetap profesional menjalankan tugas utama. Sementara bisnis hanya usaha sampingan.

"Manakala prajurit melaksanakan tugasnya sebagai tentara, dia akan profesional sebagai prajurit karena itu adalah tugas utamanya, bisnis yang dilakukan sebagai pekerjaan sampingan saja," ujarnya.

Sebelumnya, wacana penghapusan pasal larangan prajurit berbisnis di UU TNI menuai banyak kritik, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," kata koalisi sipil.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI masih dalam pembahasan.

"Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi.

Hadi menjelaskan dalam revisi UU TNI, dua pasal utama yang dibahas untuk diubah adalah pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Namun, ia mengatakan TNI mengusulkan agar ada pembahasan pasal lain.

"TNI juga mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal," ujarnya.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER