Bukan hanya menggugat cerai, selebritas Kimberly Ryder juga melaporkan dugaan pengelapan mobil oleh suaminya, Edward Akbar dan satu orang lainnya berinisial NL.
Laporan itu dilayangkan Kimberly ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) lalu. Saat ini laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Iya benar, dugaan suaminya inisial EA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan dugaan penggelapan mobil terjadi pada tahun 2023. Kendati demikian, ia belum membeberkannya secara detail.
"Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan," tutur dia.
Nurma menyebut sejauh ini sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan terkait laporan tersebut yakni Kimberly selaku pelapor dan ibundanya.
Selain itu, Nurma menerangkan rencananya penyidik juga akan memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan mobil ini.
"(Pemeriksaan terlapor) ini sudah dijadwalkan, namun kita tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau juga ada di lokasi kejadian," ujarnya.
Sebelumnya, Kimberly diketahui telah menggugat cerai Edward. Gugatan cerai itu dilayangkan Kimberly di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Jumat (12/7).
Humas PA Jakarta Pusat Wawan Iskandar menjelaskan gugatan itu diajukan oleh Kimberly melalui e-court melalui pengacaranya dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP
"Ada ya, sudah masuk Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya," ujar Wawan di PA Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot pada Senin (15/7).
Dalam gugatan itu, Kimberly juga mengajukan tuntutan berupa hak asuh anak. Namun, belum ada informasi detail mengenai alasan gugatan diajukan.
Pihak PA Jakarta Pusat juga belum memberi penjelasan mengenai jadwal sidang perdana dengan agenda mediasi untuk kasus tersebut.