Cak Imin Minta Tinjau Ulang Kendaraan Wajib Asuransi: Jangan Gegabah
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang rencana kebijakan kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi pada 2025.
Cak Imin mengimbau OJK mencari cara selain memungut uang masyarakat jika berencana menambah pemasukan baru untuk Pemerintah.
Lihat Juga : |
"Saya kira OJK jangan terlalu gegabah lah, tinjau ulang rencana itu. Kalau memang perlu pemasukan ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Ia menilai kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor ini akan semakin membebani ekonomi masyarakat.
Terlebih, kata dia, selama ini masyarakat telah diwajibkan untuk membayar berbagai jenis pajak dalam menggunakan kendaraan bermotor.
"Ya (pemberlakuan asuransi wajib ranmor) tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi," jelas dia.
Alih-alih mewajibkan masyarakat memiliki asuransi kendaraan bermotor, Cak Imin menyarankan OJK dan Pemerintah memaksimalkan kinerja BUMN Jasa Raharja yang selama ini telah mengurusi asuransi kendaraan bermotor.
"Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan," tutur dia.
Sebelumnya, OJK menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi itu berubah. Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Akan tetapi, UU PPSK mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
(mab/pmg)