Penyidikan Perkara Pegi Setiawan di Kasus Vina Dihentikan

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jul 2024 21:35 WIB
Penyidikan perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, telah dihentikan.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas. (CNNIndonesia/Cesar Yudistira)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan penyidikan perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, telah dihentikan.

Penghentian tersebut menyusul diterimanya permohonan Pegi di sidang praperadilan.

"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7).

Menurut Sri, Kejati Jabar akan segera membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti pengembalian SPDP yang telah dikirimkan Polda Jabar ke pihak kejaksaan.

Pegi Setiawan sudah hampir dua pekan menghirup udara bebas usai memenangkan perkara sidang praperadilan penetapan tersangka atas kasus pembunuhan Vina.

"Mengadili, mengabulkan praperdilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER