Undangan Mendadak, Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus DJKA

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2024 15:10 WIB
KPK sedianya akan memeriksa Hasto sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Kapasitas Hasto terkait kasus itu disebut sebagai konsultan.
Sekjen PDIP tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini, Jumat (19/7) karena bentrok jadwal kegiatan. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengonfirmasi kliennya belum bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ronny mengatakan panggilan tersebut baru pihaknya terima, Jumat (19/7) pagi. Sedangkan di hari yang sama Hasto memiliki kegiatan atau jadwal lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," kata Ronny saat dihubungi.

Dia membenarkan panggilan terhadap Hasto bukan terkait lanjutan kasus Harun Masiku.

Ronny mengaku masih mempelajari materi pemanggilan dalam kasus tersebut. Dia juga memastikan akan terus menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," katanya.

KPK kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai seorang konsultan.

"Hari ini Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub (wilayah Jawa Timur). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER