Selain Duo Muller, Polda Bidik Tersangka Lain di Kasus Dago Elos

CNN Indonesia
Senin, 22 Jul 2024 15:23 WIB
Polda Jabar menyatakan tidak menutup peluang bakal ada tersangka lainnya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, selain duo Muller.
Muller bersaudara, tersangka dalam kasus Dago Elos oleh Polda Jabar ke Kejati Jabar. (CNN Indonesia/Cesar)
Bandung, CNN Indonesia --

Polda Jabar menyatakan tidak menutup peluang bakal ada tersangka lainnya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sejauh ini Polda telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Muller bersaudara: Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut dan kami akan dalami penyelidikan kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua [Muller bersaudara] tadi," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat siapa sosok yang akan dijadikan sebagai tersangka, Jules belum dapat memberikan keterangan akan hal tersebut. Namun ia memastikan ketika sudah ada penetapan tersangka lain, maka akan diinformasikan ke publik.

"Nanti akan disampaikan," ucapnya.

Senin ini Polda Jabar melimpahkan duo Muller ke kejaksaan. Saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi Jabar pun mengaku sudah menerima dua tersangka dalam kasus sengketa Dago Elos.

Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti menyampaikan pihaknya pun bersiap untuk penyerahan tahap II yakni pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilengkapi dahulu agar bisa segera melaksanakan pelimpahan perkara untuk bisa disidangkan.

"Tim kami untuk jaksa P16 ada tujuh orang. Kami juga akan mengeluarkan sprint JPU untuk melaksanakan persidangannya di PN Bandung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar, berencana menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Terlihat dua tersangka itu, dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, dengan menggunakan baju tahanan serta tangan di borgol. 

Dalam kasus Dago Elos itu, Muller bersaudara jadi tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan telah dinyatakan penyidikan Polda Jabar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar," katanya.

(csr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER