Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga di Kasus Korupsi Jalan

CNN Indonesia
Senin, 22 Jul 2024 19:36 WIB
Kejati Sumut tengah mengusut kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede. (CNN Indonesia/Farida Noris Maxi)
Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede.

Bambang menjadi tersangka korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Bambang Pardede, Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT. EPP Akbar Jainuddin Tanjung, dan kuasa pengguna anggaran/ pejabat pembuat komitmen (PPK) Rico Mananti Sianipar.

"Benar, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (22/7/2024).

Yos menyebut Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Sumber dana pelaksanaan yakni APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

"Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27," ujarnya.

Yos menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli 2024 sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain," ujarnya.

(fnr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER