Bareskrim Polri mengaku masih menelaah laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rudiana terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Jadi pada saat ini terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Djuhandani enggan berkomentar banyak ihwal sosok Rudiana yang disebut tengah menghilang pasca PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan di kasus Vina.
"Ini sudah diproses, kita belum sampai langkah ke situ. Proses yang katanya menghilang itu kan baru asumsi, baru asumsi," jelasnya.
Sebelumnya keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.
Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Dalam laporannya Rudiana yang juga ayah dari Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Rudiana terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Rudiana disebut menganiaya pasca ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.
Ia menyebut aksi itu dilakukan Rudiana saat berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon. Oleh sebab itu, Jutek juga mempertanyakan alasan Rudiana melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya.
"(Penyelidikan) dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan," tuturnya.
(tfq/pmg)