Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Barang bukti yang disita sebanyak 84 kilogram sabu dan 2.100 butir ekstasi.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini bermula dari pengembangan tersangka AR yang diringkus Mei 2023 lalu. Dia saat ini menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.
"Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan salah satu kaki tangan dari jaringan buronan Internasional FP (Fredy Pratama) alias Guinea yang ada di Jawa Timur," kata Imam, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap dua tersangka. Pertama ialah tersangka ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan scientific investigation oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Provinsi Kalimantan Selatan," ucapnya.
Tersangka ABM lebih dulu ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
Sedangkan, tersangka YDS ditangkap pada Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel.
ABM disinyalir menjadi kaki tangan DPO Internasional FP (Fredy Pratama) alias Guinea yang beroperasi di tempat penyimpanan atau gudang narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM 41 bungkus teh warna gold berisi sabu dengan berat 41 kilogram dan 2.100 butir pil ekstasi logo p*** warna biru," ucapnya
Sedangkan YDS disinyalir menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh jaringan DPO Fredy Pratama
"Dari YDS barang bukti yang diamankan ialah 43 bungkus teh Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kilogram," katanya.
Kedua tersangka, kata Imam, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pengungkapan kasus ini 84 kilogram sabu dan 2.100 ekstasi yang diamankan bernilai sekitar Rp85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," katanya.