Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu berawal dari laporan Australian Federal Police (AFP) terkait WNI yang dikirim untuk dijadikan PSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendalami informasi itu dan melakukan penyidikan dari keterangan para korban di Australia serta menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, perekrutan dan pengiriman uang," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/7).
Dalam kasus ini, Djuhandani mengatakan pihaknya kemudian menangkap satu tersangka berinisial FLA (36) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku FLA, kata dia, berperan sebagai perekrut korban yang akan dikirim ke Australia.
"Yang bersangkutan juga berperan untuk menyiapkan visa dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban ke Sydney, Australia," tuturnya.
Setibanya di Sydney, Djuhandani mengatakan para korban nantinya akan dijemput oleh pelaku lain berinisial SS alias Batman. Ia menyebut SS merupakan WNI yang telah berganti kewarganegaraan Australia.
Berdasarkan perannya, tersangka SS disebut bertugas menampung dan mempekerjakan para korban di sejumlah lokasi prostitusi di Sydney. Dari kegiatan tersebut, ia mengatakan tersangka SS juga mengambil keuntungan dari korban.
"SS Alias Batman ditangkap AFP pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di Kantor AFP," jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan aksi pengiriman WNI untuk dipekerjakan sebagai PSK telah dilakukan kedua tersangka sejak 2019. Ia menyebut total terdapat kurang lebih 50 WNI yang menjadi korban TPPO sindikat tersebut.
"Di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.