Kuasa Hukum: Saka Tatal Pukul Eky Sekali, Mustahil Timbulkan Kematian

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2024 15:51 WIB
Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengakui kliennya sempat memukul Eky sekali.
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku kliennya sempat memukul Muhammad Rizki Rudiana alias Eky sekali.

Namun, dia tidak terima jika Saka didakwa sebagai salah satu pelaku dalam pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, tidak mungkin satu pukulan menyebabkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan tim hukum Saka dalam persidangan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7).

"Terdakwa Saka Tatal Bagja hanya melakukan pemukulan satu kali yang mustahil dapat menimbulkan kematian," kata kuasa hukum Saka.

Lebih lanjut, kuasa hukum Saka menjelaskan setelah kliennya memukul, Eky masih hidup. Eky lalu dibawa oleh terdakwa lain ke belakang showroom mobil.

Kuasa hukum menyebut Saka tidak mengetahui apa yang terjadi di sana. Dia menegaskan Saka tak ikut lantaran sudah pulang ke rumah.

"Setelah Saka Tatal memukul sebanyak satu kali, ternyata korban masih hidup. Lalu terdakwa lain membawanya ke showroom dalam keadaan masih hidup. Dan Saka Tatal tidak ikut ke peristiwa di belakang showroom. Karena Saka Tatal Bagja sudah pulang ke rumahnya," jelas kuasa hukum.

Menurut tim hukumnya, majelis hakim pada tingkat kasasi keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka. Tim hukum Saka menyebut tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Majelis hakim tingkat kasasi sungguh keliru dalam menerapkan hukum pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP yang diterapkan pada anak Saka Tatal," ujarnya.

"Khususnya JPU pada perkara a quo tidak cermat dan keliru dalam mengkualifikasi perbuatan Saka Tatal dengan norma hukum pasal 340 juncto pasal 338 KUHP," imbuhnya.

Kuasa hukum menyebut tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan Saka melakukan pembunuhan.

"Sehingga tidak ada satu alat bukti apapun atau petunjuk yang dapat membuktikan peran anak Saka Tatal ikut melakukan pembunuhan berencana. Sehingga majelis dalam membuat keputusan sungguh keliru," kata dia.

Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER