KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan di Rutan ke Pengadilan Tipikor

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2024 17:47 WIB
Berkas perkara untuk 15 terdakwa kasus pemerasan di Rutan KPK telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berkas perkara untuk 15 terdakwa kasus pemerasan di Rutan KPK telah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Arsip Humas KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang hakim Pengadilan Tipikor. Titto menjelaskan ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

"Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak," ucap Titto.

Adapun jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER