Fatwa MUI: Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji Biayai Jemaah Lain

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2024 19:17 WIB
MUI mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
MUI mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku 'Konsensus Ulama Fatwa' yang diterbitkan MUI.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," bunyi putusan Fatwa MUI tersebut.

MUI juga memutuskan pengelolaan keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya termasuk dalam kategori berdosa.

MUI lantas merekomendasikan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ini sebagai panduan.

MUI juga meminta BPK dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

Presiden dan DPR juga direkomendasikan oleh MUI melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

"Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER