JPU Kukuh Sebut Saka Tatal Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jul 2024 13:18 WIB
Jaksa menjelaskan sejak sidang tingkat pertama di PN Cirebon hingga kasasi di MA, hakim telah mempertimbangkan dan menguraikan peran Saka di kasus Vina.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh pada kesimpulannya bahwa Saka Tatal terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky pada 2016 silam.

Hal itu disampaikan Jaksa untuk menanggapi memori peninjauan kembali (PK) dari penasihat hukum Saka Tatal pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7).

Dalam sidang sebelumnya, pihak pihak Saka Tatal menilai majelis hakim keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka. Tim hukum Saka hanya memukul sebanyak satu kali pada pipi Eky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut tim hukum Saka, tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Alasan itu tak bisa diterima oleh JPU. Kontra memori PK dari JPU pun disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar di PN Cirebon, hari ini, Jumat (26/7).

"Menurut kami alasan pemohon tidak berdasar menurut hukum," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan pada sidang tingkat pertama yakni di PN Cirebon, lalu banding di Pengadilan Tinggi Bandung, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), majelis hakim telah mempertimbangkan dan menguraikan secara lengkap peran Saka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Oleh sebab itu, Jaksa berkesimpulan majelis hakim yang memutus tidak khilaf atau keliru.

"Anak Saka Tatal bin Bagja terbukti telah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan pembunuhan berencana, maka alasan peninjauan kembali tersebut tidak termasuk kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam memutus perkara tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku kliennya memukul Muhammad Rizki Rudiana alias Eky sebanyak sekali.

Namun, dia tidak terima jika Saka didakwa sebagai salah satu pelaku dalam pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, tidak mungkin satu pukulan menyebabkan kematian.

"Terdakwa Saka Tatal Bagja hanya melakukan pemukulan satu kali yang mustahil dapat menimbulkan kematian," kata kuasa hukum Saka.

Menurut tim hukumnya, majelis hakim pada tingkat kasasi keliru dalam mengklasifikasikan tindakan saka. Tim hukum Saka menyebut tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Majelis hakim tingkat kasasi sungguh keliru dalam menerapkan hukum pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP yang diterapkan pada anak Saka Tatal," ujarnya.

"Khususnya JPU pada perkara a quo tidak cermat dan keliru dalam mengkualifikasi perbuatan Saka Tatal dengan norma hukum pasal 340 juncto pasal 338 KUHP," imbuhnya.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER