Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Ditunda

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jul 2024 16:07 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ.
Ilustrasi tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017, karena belum siap.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan perkara yang sedang diperiksa sangat kompleks dan waktu menyiapkan putusan terbilang sedikit.

"Sesuai dengan berita acara persidangan yang lalu, rencananya putusan akan kita bacakan hari ini tapi ternyata belum siap putusannya, belum bisa dibacakan hari ini karena waktunya sangat singkat, perkaranya panjang ceritanya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menawarkan penjadwalan ulang sidang pembacaan putusan pada Selasa, 30 Juli 2024. Jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan tim penasihat hukum sepakat.

"Majelis Hakim punya keterbatasan juga sih karena waktunya singkat banget. Oke? Bisa dipahami ya. Begitu ya para terdakwa," kata hakim.

"Dihadapkan lagi oleh penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 jam 10.00 pagi," lanjut hakim.

Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.

Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin sebelumnya dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Sementara Sofiah dan Tony dituntut dengan pidana lima tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER