Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar. Hal itu diketahui dari penangkapan yang dilakukan pada Jumat (26/7).
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait upaya paksa tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap Ujang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," ujar Harli kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.
Lihat Juga : |
Penangkapan terhadap Ujang bukan tanpa alasan. Menurut Kejagung, Ujang sudah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi namun selalu mangkir.
"Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI [Ujang Iskandar] untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," kata Harli.
Ujang yang merupakan anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah ini ditangkap atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Harli menjelaskan penangkapan tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti surat pencegahan ke luar negeri terhadap Ujang.
"Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center," ucap dia.
Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR yang membidangi soal hukum. Ujang merupakan politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu.
Ujang juga pernah menjadi Bupati Kotawaringin Barat dua periode.