Muhammadiyah Ungkap Alasan Terima Izin Tambang dari Jokowi

CNN Indonesia
Minggu, 28 Jul 2024 14:28 WIB
PP Muhammadiyah mengungkap alasan menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintahan Presiden Jokowi.
PP Muhammadiyah mengungkap alasan menerima tawaran izin tambang dari Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/ Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkap alasan menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan kesepakatan itu diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (28/7).

Ia menyebut Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumberdaya insani yang handal dan berintegritas tinggi," kata Abdul dalam konferensi pers.

Ia juga menuturkan keputusan menerima izin tambang diambil setelah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, dan majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Majelis konsolidasi nasional mendukung dan memperkuat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang," sambungnya.

Dengan keputusan tersebut, maka Muhammadiyah jadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menyatakan menerima.

Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan ormas keagamaan kesempatan dapat izin tambang batu bara.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(mrh/kum/pua)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER