LPSK Beri Perlindungan 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Afif Maulana

CNN Indonesia
Senin, 29 Jul 2024 11:17 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan mereka yang diberikan perlindungan terdiri dari 13 pemuda dengan status sebagai saksi dan 2 orang keluarga korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap 15 orang pemohon terkait kasus dugaan penganiayaan siswa SMP Afif Maulana oleh anggota Polda Sumatera Barat. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap 15 orang pemohon terkait kasus dugaan penganiayaan siswa SMP Afif Maulana oleh anggota Polda Sumatera Barat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan mereka yang diberikan perlindungan terdiri dari 13 pemuda dengan status sebagai saksi dan 2 orang keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi menjelaskan sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), pada Selasa (23/7), mereka akan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.

"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).

Susi mengatakan layanan PHP itu diberikan dalam rangka pendampingan dalam proses pemberian keterangan saat diperiksa mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Susi mengatakan dari hasil penelaahan LPSK, terdapat lima temuan. Pertama, terdapat 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kedua, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur. Ketiga, para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan. Keempat, Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma.

"Kelima, beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," katanya.

Sebelumnya LPSK sudah memutuskan perlindungan pada 5 orang keluarga AM, pada Rabu (17/7) kemarin. Program perlindungan yang diberikan berupa PHP dan pemenuhan hak atas informasi pada Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari Afif Maulana.

Sebelumnya seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.

Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Sudah turun dari Mabes Polri, tim Itwasum, Propam, untuk mengecek penyidikan dan proses yang dilakukan. Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek," kata Sigit, Selasa (2/7).

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER