Komisi III DPR Undang Keluarga Dini, Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

CNN Indonesia
Senin, 29 Jul 2024 15:05 WIB
Komisi III DPR ingin mendengar keterangan langsung dari keluarga soal kasus kematian Dini. Vonis bebas Ronald Tannur dinilai janggal. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR dijadwalkan menerima kunjungan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, korban tewas dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku pihaknya melihat ada yang janggal dalam vonis bebas terhadap Ronald selaku terdakwa. Komisi III ingin mendengar keterangan langsung dari keluarga.

"Kami melihat ini sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habib di kompleks parlemen, Senin (29/7).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai vonis bebas terhadap Ronald tak masuk akal. Sebagai mantan advokat, Habib menuturkan para hakim yang menangani perkara itu mestinya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan.

"Jadi, kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," ucap dia.

Menurut jadwal, audiensi dengan keluarga Dini digelar pada Senin ini pukul 13.00 WIB.

Habib mendukung agar kasus tersebut dibawa ke tingkat kasasi. Namun, dia menegaskan memori kasasi yang diajukan harus kuat.

Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Ia divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.

Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang Ronald.

Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.

Sementara itu, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kini, jaksa mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim itu.

(thr/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK