Rentan Hilang Legitimasi Moral, PGI dan KWI Tetap Tolak Izin Tambang

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 06:57 WIB
PGI mengingatkan ormas keagamaan lain yang menerima izin tambang Jokowi tidak terkooptasi mekanisme pasar dan hilang daya kritisnya.
Pompa yang digunakan untuk menyedot air di danau bekas lubang tambang di batu bara di kawasan Makroman, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tetap bersikap menolak tawaran izin pengelolaan tambang dari pemerintah Indonesia.

Sikap kedua organisasi keagamaan ini beda dengan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang telah memutuskan menerima izin tambang dari pemerintah.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra mengatakan PGI tak akan menerima izin tambang tersebut meski nantinya ditawarkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melalui pengkajian secara mendalam dan komprehensif, PGI tiba pada keputusan untuk tidak ikut melibatkan diri dalam dunia tambang, seandainya ditawari oleh pemerintah," kata Henrek kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/7) malam.

Henrek menganggap persoalan tambang bukan bidang pelayanan PGI dan tidak memiliki kemampuan di bidang ini. Baginya, dunia tambang berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI.

Ia mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi yang ingin melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara ini. Namun, ia menilai niat baik Jokowi ini tidak mudah untuk diimplementasikan mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.

"Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.

PGI tetap mengimbau ormas keagamaan lain tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya membina umat meski telah menerima izin tambang. Ia juga berharap ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

"Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," kata dia.

Henrek juga mempertimbangkan selama ini PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. Ia menganggap jika ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak.

"Dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral," kata dia.

Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut menegaskan sikap KWI tetap menolak izin tambang.

"Sikap KWI tidak berubah. KWI tidak memilih tawaran untuk dapatkan IUP atau WIUPK. Alasannya juga tidak berubah," kata Jenarut, Selasa (30/7).

Di medio awal Juni 2024 lalu, Jenarut sempat menjelaskan KWI yang berdiri pada 1927 berstatus sebagai lembaga keagamaan. Peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), martyria (semangat kenabian).

Dengan begitu, KWI akan tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan. Mereka ingin mewujudkan tata kehidupan bersama yang bermartabat.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Suresh Kumar menegaskan organisasinya kini bersikap masih mengkaji soal penawaran izin tambang dari pemerintah.

"PHDI posisi masih mengkaji lebih dalam," kata Suresh.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Catatan Redaksi: Judul artikel ini mengalami perubahan pada Selasa (30/7) pukul 18.48 WIB. 

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER