PP Kesehatan: Peringatan di Kemasan Rokok Wajib Seluas 50 Persen
Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok naik menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru 40 persen dari bungkus rokok.
Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun, tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 438 Ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023.
"Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata 'Peringatan' dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya," demikian bunyi pasal tersebut.
Gambar peringatan itu harus dicetak berwarna, pemilihan huruf harus menggunakan huruf Arial bold dan proporsional dengan kemasan, lalu tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.
"Gambar dan tulisan peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apa pun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut bunyi Ayat (5).
Harapannya, dengan gambar yang mudah dilihat dan relevan, masyarakat bisa lebih memikirkan risiko atau bahaya karena mengonsumsi rokok.
Produsen yang mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi berupa penarikan produk tembakau dan rokok elektronik, dan/atau denda administratif.