Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Didi Apriadi. Pasal itu mengatur soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Mahkamah menilai permohonan pemohon mengenai konstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memiliki dasar argumentasi yang tidak begitu berbeda.
Maka, kata Arief, pemohon menerima semua pertimbangan Mahkamah berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.
Arief menjelaskan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 berlaku pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Sementara itu, pemohon memohon kepada Mahkamah agar pemaknaan baru norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 seperti termaktub dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mulai diberlakukan sejak hasil Pemilu 2024.
Arief menyampaikan Mahkamah telah menyatakan pada pokoknya norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tetap konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan pemilu DPR 2024.
Lihat Juga : |
Namun, untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, harus dilakukan perubahan atas norma ambang batas parlemen dimaksud.
"Oleh karena permasalahan atau isu pokok yang dijadikan sebagai alasan pengujian dalam permohonan a quo telah dijawab dan ditegaskan sebagaimana dikutip di atas, maka pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk pertimbangan hukum permohonan a quo," ucap dia.
Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca persidangan sengketa Pemilu 2024 di MK, PPP tetap tak lolos ke Senayan. Mereka hanya dapat 5,8 juta suara atau setara 3,87 persen.
(pop/tsa)