Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mulai menjalani sidang pada Rabu (31/7).
Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar melalui siaran persnya dikutip Rabu (31/7).
Tim jaksa sebelumnya melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Selanjutnya, tim jaksa sebagaimana penetapan sidang dari ketua majelis hakim akan membacakan surat dakwaan.
"Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman," ucap Harli.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Sejumlah terdakwa berikut berkas perkara dan barang bukti lainnya juga sudah dilimpahkan tim jaksa penyidik ke jaksa penuntut.