90 Persen Penyandang Disabilitas di Cakung Tak Pernah Terima Bansos

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2024 02:05 WIB
Sebanyak 4.723 orang atau 90 persen penyandang disabilitas di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disebut tidak pernah menerima bantuan sosial.
Ilustrasi bansos. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 4.723 orang atau 90 persen penyandang disabilitas di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disebut tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Sementara penyandang disabilitas yang pernah menerima bansos hanya sekitar 550 orang atau 10 persen.

Berdasarkan hasil pendataan inklusi disabilitas Koalisi Nasional Pokja Disabilitas jumlah penyandang disabilitas di Kecamatan Cakung mencapai 5.273 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah penyandang disabilitas yang tidak pernah menerima bantuan sosial 4.723 atau 90 persen orang," kata anggota Koalisi Nasional Pokja Disabilitas Ariyani di Dinas Sosial DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Ariyani menyampaikan ada 403 orang atau sebesar 8 persen penyandang disabilitas yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ada 107 orang atau sebesar 2 persen yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Jumlah penyandang disabilitas yang belum pernah menggunakan hak pilihnya 1.880 atau 36 persen," ungkapnya.

Oleh karena itu, Koalisi Nasional Pokja Disabilitas meminta pemerintah agar menjadikan instrumen pendataan inklusi disabilitas sebagai data nasional disabilitas bagi seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk didata baik sebagai warga negara Indonesia maupun sebagai warga negara disabilitas dapat terpenuhi.

"Hal ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas lainnya seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pelayanan publik, dan pemenuhan hak sipil lainnya," kata Ariyani.

Koalisi Nasional Pokja Disabilitas juga meminta Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merevisi terminologi "penyandang cacat" pada form F-1.01 poin 28 dan poin 29 disesuaikan dengan terminologi penyandang disabilitas yang terdapat pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Menurutnya, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai satu-satunya pintu pendataan penduduk Indonesia bertanggung jawab atas data nasional penyandang disabilitas.

"Dalam UU penyandang disabilitas pasal 120 Data Nasional Penyandang Disabilitas merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial ternyata tidak tepat dan undang-undang penyandang disabilitas perlu di amandermen," tutur Ariyani.

Ketua Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta Hari Wibowo mengungkapkan kendala para penyandang disabilitas tidak pernah menerima bansos.

Ia menyampaikan penerima manfaat bansos harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, ada banyak tahapan yang dilalui untuk bisa terdaftar dalam data tersebut.

"Kita di DKI Jakarta, kita harus mengusulkan ke Kemensos, soal data penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial. Setidaknya masuk dalam DTKS terlebih dahulu. Mekanisme mulai dari usulan Pemprov DKI untuk disahkan ke Kemensos di DTKS itu perlu waktu yang panjang. Mungkin ini yang menjadi kendala," kata Hari.

Hari mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) hasil pendataan oleh Koalisi Nasional Pokja Disabilitas sebagai penerima bansos.

"Kalau memang ada yang belum dapat bisa kita ajukan kepada Kemensos agar masuk ke DTKS supaya menjadi sasaran penerima bansos," ujarnya.

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER