KPK Amankan Dokumen Saat Geledah Kantor Sekuritas di Kasus Taspen

CNN Indonesia
Jumat, 02 Agu 2024 19:45 WIB
Tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah kantor sekuritas terkait korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Pada hari Rabu, dua hari yang lalu, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/8).

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi investasi PT Taspen," sambungnya.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (19/6) mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.

Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK