Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School, Depok, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK usia dua tahun dan satu anak lainnya berinisial AMW usia sembilan bulan.
Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan yang menjerat Meita.
Polisi berencana membantarkan Meita Irianty ke RS Polri Kramat Jati lantaran dalam kondisi kurang sehat. Meita juga tengah hamil empat bulan.
Karena itu, penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut dari Meita. Adapun dalam pemeriksaan awal, Meita telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf.
"Tersangka dalam keadaan kurang sehat tapi keterangan awal sudah kita peroleh, cukup untuk melanjutkan penyidikannya dan saat ini tersangka dalam kondisi kurang sehat," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (2/8).
Kepada polisi, Meita Irianty yang merupakan influencer parenting atau pengasuhan itu mengaku khilaf. Polisi bakal mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Meita dan melakukan pemeriksaan psikologi.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyatakan Wensen School tidak memiliki izin sebagai tempat penitipan anak atau daycare.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Depok, Suhyana, mengatakan Wensen School hanya memiliki izin sebagai tempat kelompok bermain (KB).
"Itu daycare setelah kami cek di DPMPTSP, itu izinnya adalah kelompok bermain, tetapi ada daycare. Kami cek ternyata daycare tidak berizin," kata Suhyana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat.
Suhyana menjelaskan pemberian izin KB untuk Wensen School memang berdasarkan rekomendasi dari Disdik. Seharusnya, kata dia, izin daycare juga harus berdasar rekomendasi Disdik.
Ia mengatakan Disdik bisa saja memberi rekomendasi untuk mencabut izin KB di Wensen School. Namun, Suhyana menyebut pihaknya akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak Wensen School.
Sejumlah orang tua memindahkan anaknya dari Wensen School buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Meita. Suhyana mengatakan setidaknya sudah ada empat anak yang pindah ke daycare yang berada tak jauh dari Wensen School.
Polisi memeriksa tiga guru di daycare Wensen School untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat ini.
Penyidik polisi akan berkoordinasi dengan KPAI, Kementerian PPPA, dan pihak terkait lainnya.
(lna/tsa/bac)