Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2024 17:53 WIB
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J, bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat.

Hendra dipenjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo selaku tersangka utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi bebasnya Hendra telah dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Deddy saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (5/8).

Deddy mengatakan Hendra masih harus menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor: 802/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL tanggal 27 Februari 2022.

Imbas kasus tersebut, Hendra dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER