Adik Almas Gugat Cagub Usia 30 Tahun Agar Kaesang Tak Jadi Gubernur

CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2024 18:58 WIB
Warga Solo gugat usia kepala daerah ke MK, Kaesang dilarang jadi Gubernur. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga Surakarta, Aufaa Luqmana Rea mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta calon gubernur dan cawagub berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara.

Adik dari Almas Tsaqibbirru itu berpendapat terlalu banyak penafsiran ihwal ketentuan syarat usia terendah untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga pasal itu tak memberikan kepastian hukum.

"Saat ini terlalu banyak penafsiran umur 30 tahun cagub/cawagub, saat pelantikan, saat pendaftaran, saat penetapan, dan saat pencoblosan. Untuk itu, Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara," ujar Aufaa mengutip dari situs MK, Senin (5/8).

Ia mengambil contoh, Ketum PSI Kaesang Pangarep yang lahir pada 25 Desember 1994. Putra Presiden Jokowi itu belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Jika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka Kaesang masih berusia 29 tahun sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e.

Aufaa berpandangan frasa 'calon' pada pasal itu menandakan aturan berlaku pada saat pendaftaran pasangan calon atau maksimal saat pelaksanaan pemungutan suara.

Ia berpendapat jika diartikan berlaku pada saat pelantikan, maka seharusnya kata yang dipakai di pasal itu ialah pasangan calon terpilih. Sementara, KPU melalui PKPU memaknai usia calon gubernur/calon wakil gubernur adalah pada saat pelantikan pasangan terpilih menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menafsirkan kembali PKPU tersebut.

Selain itu, selama ini jadwal pelantikan masing-masing kepala daerah pun berbeda atau tidak bersamaan karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah berbeda.

"Terdapat kegamangan dan kebingungan KPU dalam menentukan usia pada saat pelantikan terbukti berbeda keterangan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada saat masih menjabat dan belum dicopot karena asusila," ucap dia.

Dengan begitu, dalam petitumnya pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Pada perkara No. 99/PUU-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Arief Hidayat menyinggung judul permohonan pemohon atau bagian perihal yang tertulis 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur'.

"Sebaiknya judul permohonan yang berbunyi Kaesang Dilarang Jadi Gubernur itu tidak perlu ada," ucap Arsul.

Sementara Arief mengatakan permohonan harus memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan. Menurutnya, tulisan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' bersifat provokatif.

"Supaya dihapus, ini provokatif, enggak boleh bikin permohonan begini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan ini," kata Arief.

Kini, Hakim Konstitusi pun memberi waktu kepada Aufaa 14 hari untuk memperbaiki permohonannya atau paling lambat pada 19 Agustus 2024.

(mab/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK