PSI Buka Suara Soal Gugatan MK yang Bisa Jegal Kaesang Maju Pilkada

CNN Indonesia
Selasa, 06 Agu 2024 03:20 WIB
PSI buka suara soal gugatan di Mahkamah Konstisusi terkait UU Pilkada yang meminta calon gubernur dan cawagub harus berusia 30 tahun saat pemungutan suara.
PSI buka suara soal gugatan di Mahkamah Konstisusi terkait UU Pilkada yang meminta calon gubernur dan cawagub harus berusia 30 tahun saat pemungutan suara. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI buka suara soal gugatan di Mahkamah Konstisusi (MK) terkait Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada yang meminta calon gubernur dan cawagub harus berusia 30 tahun saat pemungutan suara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni mengaku belum mendengar informasi detail soal itu. Namun, dia mengaku tak mempermasalahkan selama melalui jalur demokratis dan prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum ikuti ya, tapi selama itu adalah jalur demokratis, dijalankan secara prosedural, tentu kami hormati," kata Raja Juli usai mendampingi Ketua Umumnya Kaesang Pangarep saat penyerahan 14 rekomendasi calon kepala daerah di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (5/8).

Gugatan tersebut dilayangkan warga Surakarta, Aufaa Luqmana Rea. Dia merupakan adik Almas Tsaqibbirru, yang melayangkan gugatan di MK dan meloloskan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

Menurut Aufaa, terlalu banyak penafsiran ihwal ketentuan syarat usia terendah untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga pasal itu tak memberikan kepastian hukum.

Ia mengambil contoh, Ketum PSI Kaesang Pangarep yang lahir pada 25 Desember 1994. Putra Presiden Jokowi itu belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur.

Jika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka Kaesang masih berusia 29 tahun sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e.

Aufaa berpandangan frasa 'calon' pada pasal itu menandakan aturan berlaku pada saat pendaftaran pasangan calon atau maksimal saat pelaksanaan pemungutan suara.

Ia berpendapat jika diartikan berlaku pada saat pelantikan, maka seharusnya kata yang dipakai di pasal itu ialah pasangan calon terpilih.

Sementara, KPU melalui PKPU memaknai usia calon gubernur/calon wakil gubernur adalah pada saat pelantikan pasangan terpilih menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menafsirkan kembali PKPU tersebut.

"Untuk itu, Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara," ujar Aufaa mengutip dari situs MK, Senin (5/8).

(thr/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER