Polisi Limpahkan Perkara Ibu Cabuli Anak, Akun Icha Belum Terungkap

CNN Indonesia
Selasa, 06 Agu 2024 11:48 WIB
Ilustrasi. Berkas perkara ibu yang mencabuli anak kandungnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara akun Facebook Icha Shakila yang memerintahkan pencabulan belum terungkap. (Foto: iStock/gan chaonan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ibu berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya berusia empat tahun ke kejaksaan.

"Untuk penanganan perkara yang di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah tahap I (penyerahan berkas perkara ke Jaksa penuntut umum untuk kepentingan penelitian berkas perkara)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Disampaikan Ade Safri, kini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap II.

Di sisi lain, Ade Safri menyebut sampai saat ini penyidik masih terus mencari keberadaan sosok di balik akun Facebook Icha Shakila.

Akun Facebook tersebut yang memerintahkan ibu berinisial R melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan iming-iming uang.

"Untuk yang diduga melakukan hack atas akun Icha Shakila masih dalam pencarian tim penyidik, karena banyak menggunakan fake account," ucap Ade Safri.

Sebelumnya polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan. Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.

Saat itu, R diminta mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.

Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/pmg)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Evakuasi Warga Korban Banjir

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK