MKD: Tak Ada Pelanggaran Cak Imin Bawa Istri Ikut Rombongan Haji

CNN Indonesia
Selasa, 06 Agu 2024 13:54 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi awal atas laporan yang dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI), diwakili Musyanto itu. MKD, kata Dek Gam, telah meminta keterangan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui verifikasi itu, MKD kata Dek Gam telah memeriksa dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Menurut Dek Gam, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7, menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dinas di lingkungan kementerian negara/lembaga dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Cak Imin sebelumnya dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan penyalahgunaan wewenang usai memasukkan istrinya dalam kuota Timwas Haji DPR.

Laporan dilayangkan oleh ormas Padepokan Hukum Indonesia, Senin (5/8). Dalam laporannya, mereka menilai hal itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi, mengikutsertakan istrinya dalam rombongan Haji," kata Ketua PHI, Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER