La Nyalla Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD Usai Sebut Filep Pengacau

CNN Indonesia
Selasa, 06 Agu 2024 16:12 WIB
Sejumlah anggota DPD menghampiri Ketua DPD La Nyalla Mattalitti (atas, tengah) untuk menyampaikan kritik saat Rapat Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024. (ANTARA FOTO/ANTASENA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPD RI Filep Wamafma melaporkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

La Nyalla dituding melakukan perilaku yang tak terpuji dan menodai kehormatan dan kredibilitas anggota serta lembaga DPD RI dengan menyebut Filep sebagai 'pengacau' di Sidang Paripurna pada Jumat (12/7) lalu.

"Mengadukan Bapak La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik berupa perilaku yang tidak terpuji yang menodai harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dan Lembaga DPD RI, dengan menyebut klien kami sebagai pengacau pada saat Sidang Paripurna Jumat tanggal 12 Juli 2024," kata Kuasa Hukum Filep Wamafma, Achmad Junaedy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/8).

CNNIndonesia.com telah menghubungi La Nyalla terkait pelaporan ini, namun belum mendapat respons.

Junaedy menyebut La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI No. 2/2018 tentang Kode Etik DPD RI.

Aturan itu pada pokoknya menyatakan anggota, pimpinan alat kelengkapan, dan/atau pimpinan DPD harus memperhatikan kepatutan serta menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta DPD RI saat memberikan pandangan, pendapat, dan/atau pernyataan dalam sidang atau rapat.

Junaedy menyatakan pernyataan La Nyalla itu membawa dampak negatif terhadap Filep.

Selain itu, ia mengatakan pernyataan La Nyalla itu juga menimbulkan kegaduhan di Papua, menciptakan konflik antara Dewan Adat, masyarakat, dan suku-suku yang merupakan basis konstituen Filep.

"Imbas dari pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Bapak Filep Wamafma. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan," ucap dia.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK