Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan Presiden Joko Widodo tidak pernah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengkaji aspek hukum perpanjangan masa bakti pengurus PDIP 2019-2024.
Pernyataan itu Ari sampaikan guna membantah sejumlah narasi yang menyebut Jokowi cawe-cawe dalam pembentukan kepengurusan baru partai berlambang kepala banteng itu.
"Presiden tidak pernah membentuk tim khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bakti pengurus PDIP," kata Ari kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/8).
Ari menyebut perpanjangan dan penggantian susunan kepengurusan partai politik merupakan urusan internal sesuai dengan AD/ART dari partai politik tersebut.
Ia pun mengingatkan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) tentang UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham.
"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," ujar Ari.
Presiden Jokowi sebelumnya disebut-sebut menginstruksikan para bawahannya untuk membuat tim khusus guna mengkaji aspek legal perpanjangan masa bakti pengurus PDIP 2019-2024.
Diberitakan Majalah Tempo, mereka menyebut ada upaya Jokowi campur tangan dalam penentuan struktur baru PDIP. Jokowi disebut tak terima dengan langkah PDIP memperpanjang masa kepengurusan saat ini selama setahun.