MKD Nilai Cak Imin Tak Langgar Etik, Pelapor Akan Kirim Bukti Tambahan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2024 10:43 WIB
Padepokan Hukum Indonesia (PHI) menilai MKD terlalu terburu-buru menyatakan Muhaimin Iskandar tak melanggar etik.
Padepokan Hukum Indonesia (PHI) menilai MKD terlalu terburu-buru menyatakan Muhaimin Iskandar tak melanggar etik. (CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Padepokan Hukum Indonesia (PHI) akan mengirim bukti tambahan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak terbukti melakukan pelanggaran etik setelah membawa istri ikut rombongan Timwas Haji DPR.

Ketua PHI Musyanto menilai pernyataan MKD dengan menyebut Cak Imin tak melanggar etik terlalu terburu-buru. Sebab, dirinya mengaku diberi waktu 14 hari untuk melengkapi bukti-bukti laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya MKD menunggu data/bukti tambahan terbaru dari PHI karena kami diberikan batas waktu 14 hari kerja sesuai dengan peraturan DPR RI No 2 tahun 2015," ucap Musyanto saat dihubungi, Rabu (7/8).

Selain itu, dia menilai dalil yang disampaikan MKD untuk menggugurkan laporan PHI baru sepihak. Menurut Musyanto, banyak peraturan DPR yang multi tafsir sehingga pihaknya akan mengirim data tambahan.

Musyanto tak menjelaskan sejumlah peraturan yang dimaksud. Dia bilang hal itu akan disampaikan bersamaan dengan bukti tambahan yang akan mereka kirim.

"Alasan peraturan hukum yang mereka atau MKD sampaikan baru sepihak, dan peraturan hukum mereka itu berwajah ganda atau banyak penafsiran ketika data atau dokukumen baru dari PHI masuk ke MKD," katanya.

MKD menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR.

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi awal atas laporan yang dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI), diwakili Musyanto itu.

MKD, kata Dek Gam, telah meminta keterangan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dengan memeriksa dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER