Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua orang warga negara Indonesia (WNI), DH dan MA, yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia.
Setelah ditangkap pada Rabu (7/8), DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar sebagaimana Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menuturkan kasus ini bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang WNA dan dua orang WNI yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu (30/6) lalu.
Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada hari Sabtu (29/6) oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian. Kasus itu kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA," ujar Godam dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (8/8).
"Di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi," sambungnya.
Godam menjelaskan hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan DH dan MA secara sengaja dan terorganisasi membawa puluhan WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia, dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI berinisial "I".
Karena fakta dan bukti permulaan cukup, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024, berlanjut dengan penangkapan dan penahanan kedua tersangka.
"Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional mana pun dari Indonesia menuju Australia," kata Godam.
(ryn/tsa)