Fakta Terbaru Kasus Video Syur Audrey Davis: Revenge Porn Mantan Pacar

CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2024 08:50 WIB
Mantan pacar Audrey inisial AP (27) langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah terbukti menyebarkan video porno.
Ilustrasi. Mantan pacar Audrey Davis, AP (27), mengaku tak terima diputuskan sehingga menyebarkan video porno. (iStockphoto/TARIK KIZILKAYA)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah temuan baru terkait kasus penyebaran video porno yang melibatkan anak musisi David Bayu, Audrey Davis. Polisi telah menangkap pelaku pemeran pria sekaligus penyebar video porno yang merupakan mantan kekasih Audrey berinisial AP (27).

Berikut fakta-fakta terbaru kasus video porno Audrey Davis yang dirangkum CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap di rumah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam. Ade Safri menerangkan AP merekam video itu pada 19 Desember 2022.

Temukan 5 video porno

Saat menangkap AP, polisi juga menggeledah rumahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.

Dari tangan tersangka, Ade Safri mengatakan penyidik menemukan bukti otentik berupa lima video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit.

Penyidik juga mendapati adanya bukti percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X dengan tujuan menyebarkan video porno tersebut.

"Yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila/pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya," jelasnya.

Motif sakit hati

Kepada polisi AP mengaku menyebarkan video porno itu lantaran sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis. AP pun ingin mempermalukan Audrey.

Karena itu, pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.

"Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah ter-suspend," jelasnya.

Audrey Davis tak tahu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Audrey Davis tidak mengetahui bahwa AP merekam kegiatan hubungan seksual mereka. AP merekam hubungan itu tanpa persetujuan Audrey selaku korban.

Ade Ary menambahkan video itu direkam beberapa kali oleh AP di rumah.

"Tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," katanya.

AP langsung ditahan

Dengan berbagai alat bukti dan berdasarkan gelar perkara, AP langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga langsung memutuskan untuk menahan AP di Rutan Polda Metro Jaya.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER