KPK Jadwalkan Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani di Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2024 11:51 WIB
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Selasa (13/8).
Ilustrasi. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Selasa (13/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani terkait dengan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Selasa (13/8) ini.

"Ya, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat, melakukan penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi jadwal pemeriksaan Miryam, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miryam sebetulnya diagendakan untuk diperiksa pada Jumat (9/8), tetapi tidak bisa hadir. Tessa belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik kepada Miryam.

"Di mana sudah disampaikan oleh penasihat hukum yang bersangkutan bersedia hadir hari Selasa. Jadi, kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH," ucap dia.

Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.

Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011-2012 sejumlah sekitar US$1,2 juta.

Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER